Skip to content

Sekitar 5 Tahun Kasus Penembakan Oknum Polhut, Polda Jawa Timur Lakukan Gelar Perkara

Gambar ilustrasi.(dok. net)

Selain pencabutan laporan, lanjut kata sumber, dalam surat yang di dilakukan gelar perkara juga merujuk pada kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan kuasa hukum tersangka Nur Yadi, S.Hut., tertanggal 27 Desember 2023 lalu.

baca Juga : 

Jelang Sahur, Rumah dan Mobil Wartawan Dibakar Orang Tak Dikenal

Diketahui bahwa, berdasarkan nomor laporan LP/K/104/X/2019/JATIM/RES JEMBER/ SEK TEMPUREJO, Tanggal 3 Oktober 2019, serta pelimpahan perkara tanggal 7 Oktober 2019, Surat Kapolres Jember Nomor B/1197/X/RE.1.7/2019/Reskrim.

Terlapor yang bertugas sebagai Polisi Kehutanan (Polhut) Meru Betiri Jember, bernama Dody Setiawan di laporkan Mursid Effendy saudara kandung korban Aris Samba atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau karena salahnya mengakibatkan meninggalnya korban.

Kejadian itu pada, Kamis 3 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 06:00 WIB, pada tempat kejadian perkara (TKP) Blok Donglo Wilayah Kerja Resort Wonoasri pada titik koordinat X : 797470 Y : 9067438 Kawasan Hutan TNMB Jember 9.

Petugas Polhut berusaha melakukan penangkapan terduga Aris Samba yang saat itu di duga sebagai pencuri kayu.

Saat itu proses penangkapan, korban dihadang Safrudin (petugas Polhut) dalam posisi saling berhadapan jarak 5 meter.

Korban memegang sebilah parang di tangan kanan yang diangkat atau diacungkan, saat itu terlapor menilai hal tersebut membahayakan keselamatan atau mengancam jiwa rekannya yang menghadangnya.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan