SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Perkara kasus penembakan di tangani oleh Sub Direktorat (Subdit) 1 Kemanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur yang di laporkan tahun 2019 lalu, kini memasuki babak baru yaitu, gelar perkara khusus.
Mengetahui, dalam gelar perkara yang di laksanakan Kamis 21 Maret 2024, pukul 09:00 WIB pagi, di ruang gelar perkara Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur lantai 6 itu, hadir dalam rangkaian tersangka, pelapor, serta beberapa tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kedatangan antara pelapor dan terlapor ke Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No.116, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut memenuhi surat undangan pemanggilan untuk proses gelar perkara khusus.
Isi pemanggilan undangan itu menerangkan rujukan 8 point diantaranya, surat pencabutan laporan polisi (LP) tertanggal 12 Maret 2020 dari istri korban.
“Selain pencabutan laporan, istri korban juga terlampir surat permohonan pencabutan laporan polisi tanggal 12 Desember 2023 oleh kakak kandung korban,” ujar sumber saat di Mapolda Jawa Timur, dilansir oborrakyat.co.id.

One comment