Modus operandi pelaku adalah mengancam korban dengan menyebarkan foto tersebut jika korban tidak mau menjalin hubungan suami-istri dengannya.
“Pelaku mengirimkan foto tersebut melalui Instagram dan mengancam korban bahwa foto tersebut akan disebar jika korban menolak untuk melakukan hubungan badan,” tambahnya.
Ridwan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa beberapa kali. Korban merasa ketakutan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Perbuatan ini dilakukan pada bulan Maret dan bulan Juni,” jelasnya.
Pantai Kaur, Bali-nya Sumatera, Eksotisme Laut Se’ase Sehijean Yang Mempesona
Saat ini, MH ditahan di Rumah Tahanan Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Leave a comment