Skip to content

Pungli Pengurusan Sertifikat PTSL, Kades dan Perangkat Desa Masuk Sel Polisi

Sumber foto: Dok metroonlinentt.com

NUSANTARAMAILS.COM – Kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melibatkan oknum Kades dan perangkat membawa mereka ke dalam sel tahanan.

Seperti yang dialami oknum Kades dan perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang harus berhadapan dengan hukum.

Pihak kepolisian telah menetapkan Kades berinisial GS dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari berinisial IF tersebut sebagai tersangka.

Dilansir dari laman metroonlinentt.com, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, Pungli pengurusan akta tanah ini terungkap setelah puluhan warga yang menjadi korban berunjuk rasa di Kantor Fesa Mojosari.

“Awalnya memang berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah korban pungli, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tangan oknum kades dan perangkatnya tersebut,” ujarnya, seperti dikutip dari iNews.id, Kamis (8/6/2023).

Adapun modus kedua pelaku yakni melakukan pungutan dengan dalih biaya membuat akta tanah, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp12 juta.

Padahal berdasarkan SKB 3 Menteri, masyarakat tidak wajib menyertakan akta tanah dalam mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah terpenuhi.

Pihak kepolisian lantas menangkap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang hasil Pungli senilai Rp72 juta serta sejumlah kuitansi dan satu unit PC.

Boy mengatakan, pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Polisi juga tengah memeriksa Camat Sumbersuko yang berperan sebagai PPAT Sementara dalam pembuatan akta tanah.

Boy mengatakan pihaknya memeriksa PPATS sebagai saksi dan nantinya akan melakukan gelar terkait peran yang bersangkutan.

Di sisi lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang Rocky Soenoko menegaskan aksi tersebut bukan termasuk pungli PTSL.

Menurutnya, aksi tersebut lebih mengarah ke pungli dalam proses pembuatan akta tanah.

Sedangkan akta tanah, lanjutnya, tidak termasuk kewajiban dalam persyaratan PTSL.

Adapun, pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua oknum pejabat desa itu pada 18 April 2023.

Atas perbuatan tersebut, mereka terjerat pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Pungli oknum Kades dan perangkat ini menjadi pembelaran bagi Pemdes di Indonesia agar tidak terlibat dalam Pungli apapun.

Pungli menambah daftar panjang oknum Kades yang terjerat hukum akibat memungut biaya diluar ketentuan yang berlaku.(yti/metroonlinentt)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan