Proyek Putus Kontrak, Salah Siapa ? Adakah Peran Orang Ketiga Dibalik Rekanan Pelaksana Kontrak

Gambar ilustrasi putus kontrak proyek pemerintah.(foto: iStok)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sering terdengar dan dilihat secara kasat mata proyek yang menelan anggaran negara miliaran rupiah putus kontrak alias mangkrak tak mampu diselesaikan.

Muncul pertanyaan sederhana dari masyarakat, proyek putus kontrak, salah siapa ?. Kemudian, ada pula yang bertanya adakah peran orang ketiga dibalik rekanan pelaksana kontrak kerja ?

Sudah menjadi rahasia umum, rekanan yang menandatangani kontrak kerja hanya sebatas kamuflase belaka. Dibelakangnya ada orang lain yang mengatur.

Pelaksana kontrak tidak dapat melaksanakan kontrak kerja sesuai harapan negara. Pasalnya, terkendala biaya atau modal awal untuk bekerja.

Baca Juga : 

Tidak sedikit pula rekanan yang mengandalkan uang termin pertama untuk memulai pekerjaan. Sedangkan, pencairan uang tanda jadi dari negara dibawa orang ketiga.

Hal ini diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab proyek putus kontrak. Rekanan harus pontang panting mencari dana talangan sebagai modal awal pekerjaan proyek.

Miris, jika proyel miliaran rupiah putus kontrak hanya gara-gara “kapal keruk” yang terlalu besar mendominasi dalam proyek negara. Padahal, negara menyiapkan miliaran rupiah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mungkin sudah layak masuk ke daerah-daerah kecil. Sehingga, dapat mencegah adanya praktek penyelewengan uang rakyat. Ke depan, pemerintah juga agar lebih selektif dalam menentukan pemenang tender. Rekam jejak rekanan juga harus menjadi kriteria khusus,” ungkap Dartowin (40).(yti)

Follow Nusantara Mails di Google News