“Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya,” ujar Hamonangan P Sidauruk.(**)
Praktisi Hukum Sumut Nilai Dakwaan Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar Lemah

https://shorturl.fm/z12IF