Sehingga pada tingkat banding justru hukuman terdakwa berkurang menjadi 10 bulan. Seharusnya jaksa menuntut dengan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.
Apalagi, terdakwa merupakan pelaku penipuan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam kasus yang sama. Dalam Laporan Polisi (LP), terdakwa bukan hanya satu melain lebih dari itu dalam kasus yang sama.
“Kami berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal dan mengevaluasi jaksa dalam persiapan pengajuan memori ditingkat kasasi. Kalau tidak maka dapat dipastikan akan kembali kalah ditingkat kasasi,” ungkapnya.
Terpisah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.
Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.
Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun.
Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.

https://shorturl.fm/z12IF