Skip to content

Praktisi Hukum Sumut Nilai Dakwaan Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar Lemah

DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus penipuan yang merugikan korban Rp 1,3 miliar oleh terdakwa Nina Wati menjadi sorotan publik dan praktisi hukum di Sumatera Utara (Sumut).

Nina Wati terdakwa kasus penipuan seleksi calon siswa Akademi Kepolisian (Akpol) pada persidangan tingkat pertama divonis majelis hakim dengan hukum satu tahun penjara.

Kemudian, terdakwa mengajukan banding. Ditingkat banding, majelis hakim menjatuhkan hukuman menjadi 10 bulan penjara.

Ir Henri Dumanree Tampubolon, MH menyoroti vonis hakim ditingkat pertama dan banding. Menurutnya, dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, patut di duga lemah dalam memberikan tuntutan secara maksimal kepada terdakwa.

Baca Juga : 

Pisah Sambut Dandim 0408 BSK, Ini Kesan Bupati Kaur

Henry Dumanter menilai tuntutan jaksa lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa kalah banding di Pengadilan Tinggi sehingga hukuman terhadap terdakwa justru berkurang dari vonis hakim pengadilan tingkat pertama.

Disisi lain, akademisi dan praktisi hukum pidana Sumut, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai awak media terkait dalam kasus Nina Wati mengatakan, sangat menyayangkan.

Dalam tuntutannya sangat rendah jika dibandingkan dengan kerugian korban. Begitu pula pada memori banding oleh jaksa tidak ada hal baru yang diajukan.

2 comments

Tinggalkan Balasan