Kemenpan RB yang hadir sebagai salah satu narasumber terkait netralitas ASN di Pemilu menjawab pertanyaan yang dari Bawaslu terkait PPPK yang lolos menjadi penyelenggara pemilu di badan adhoc.
Dalam keteranganny, Kemenpan RB menegaskan, hanya ada dua pilihan bagi PPPK yang ikut menjadi penyelenggara pemilu.
Baca Juga :
Cuaca Panas Kian Panjang, Harga Beras Tembus Rp 40.000 Perkulak
Pilihan pertama yakni dengan tetap bertahan sebagai PPPK, pilihan kedua mengundurkan diri sebagai PPPK yang dibuktikan dengan surat bermaterai cukup.
Kemenpan RB menyebut, PPPK beda dengan ASN. Jika ASN bisa ikut bahkan terpilih sebagai penyelenggara dengan izin atasan dan cuti diluar tanggungan negara.
Sedangkan, PPPK pegawai dengan perjanjian kontrak yang diperpanjang setiap periodenya.

One comment