BATAM || NUSANTARAMAILS.COM – Silang pendapat terkait adanya PPPK yang lolos menjadi penyelenggara pemilu di tingkat adhoc masih terjadi.
Ada yang menyakini, PPPK tidak boleh rangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu, ada juga sebagian yang berpendapat boleh saja.
Disisi lain, guna efektivitas pelaksanaan tugas keseharian, baik sebagai PPPK ataupun penyelenggara pemilu, maka tidak mungkin kedua pekerjaan disatukan.
Pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Indonesia di Batam, Kemenpan RB memberi jawaban.

One comment