Skip to content

Potong Dana BOK, Mantan Kapus Pasar Ikan Di Dakwah 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Gambar ilustrasi korupsi.(sumber foto: Net)

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan surat tuntutan (dakwaan) terhadap mantan Kapus Pasar Ikan Kota Bengkulu dalam perkara dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan ini menghadirkan terdakwa yakni dr RAW mantan Kapus Pasar Ikan. JPU Kejati diketuai oleh Dwi Purwanti, SH, MH, Selasa (5/12/2023) pagi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan mantan Kapus Pasar Ikan ini telah melakukan pemotongan dana BOK tahun 2022 yang nilainya, Rp 146 juta.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga : 

Puisi : Tak Datang Kembali

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade menyesalkan tuntutan terhadap kliennya oleh JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak manusiawi. Karena, perkara korupsi tersebut tidak merugikan negara miliaran rupiah.

“Kecewa atas dakwaan terhadap klien kami oleh JPU. Kerugian negara tidak sampai miliaran rupiah, tuntutan hukum empat tahun dan denda Rp 200 juta. Tentunya, kami mengajukan pledoi kepada majelis hakim,” tegas Made Sukiade kepada awak media.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa bersama team kuasa hukumnya.(yti)

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan