Skip to content

Polres Lahat Tetapkan Kades Tanjung Kurung Hilir DPO, Terlibat Korupsi DD Rp 1,22 Miliar

Kades Tanjung Kurung Hilir Kabupaten Lahat ditetapkan DPO.(sumber foto: Polres Lahat)

Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan, SH, MH mengimbau yang bersangkutan agar menyerahkan diri, dan segera mempertangungjawabkan perbuatannya.

 

“Kami menghimbau kepada tersangka lebih baik menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pada berlari lari, bersembunyi, toh masih akan dikejar sampai dapat,” imbaunya dikutip lahatpost.com.

Yuliansyah Putrawan tersandung kasus tindak pidana korupsi Dana Desa, Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, tahun 2018-2019.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan