Namun, sejak kasus ini ditangani Satreskrim Polres Lahat, Kades tersebut menghilang entah kemana. Karena beberapa kali mangkir, dan keberadaannya tidak diketahui lagi, penyidik menetapkan Kades ini sebagai DPO.
Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono, S. IK, MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan, SH, MH, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, membenarkan status oknum Kades Tanjung Kurung Ilir adalah masuk dalam DPO), alias buronan.

Leave a comment