Skip to content

Polisi Apa Berhak Tilang Motor yang Pajaknya Mati, Mana Dasar Hukumnya?

Ilustrasi - Pengendara Motor Ditilang Polisi
Ilustrasi - Pengendara Motor Ditilang Polisi

Nusantara Mails – Polisi akan melakukan tindakan berupa tilang untuk motor yang pajaknya mati.

Pajak motor yang belum dibayarkan tidak bisa dibawa ke jalan raya.

 

Hal ini jelas melanggar dan akan ditilang jika ada razia atau melakukan kesalahan di jalan.

Berapa waktu lalu ramai kalau polisi dilarang melakukan penilangan terhadap motor yang pajaknya mati.

 

Polisi tidak bisa menindak motor yang belum melunasi pembayaran pajak.

Lalu apakah benar polisi tidak berhak menilang motor yang mati pajaknya?

 

Agar tidak simpang siur dan bikin bingung, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengaku bahwa pemotor yang pajak STNK-nya mati bisa ditilang polisi.

Ramalan Zodiak Besok 4 Agustus 2023 untuk: Aries, Gemini dan Taurus Banyak yang Menarik

Dicek apakah pajak kendaraan Anda mati untuk menghindari tilang polisi di jalan.

Aan menambahkan kalau pajak motor yang mati belum mendapatkan pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas (polisi).

Sering Sakit Kepala Berdenyut (Migrain), Ketahui Penyebab dan Cara Mudah Menyembuhkannya

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana berbunyi masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya.” tegasnya dikutip dari situs NTMC.Polri.

Tips Menanam Mawar Tumbuh Subur dan Banyak Bunganya

Aan menambahkan kalau aturan itu pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

Ketika itu ada seorang warga yang enggak terima ditilang karena belum membayar pajak (STNK).

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan