Skip to content

Polisi Apa Berhak Tilang Motor yang Pajaknya Mati, Mana Dasar Hukumnya?

Ilustrasi - Pengendara Motor Ditilang Polisi
Ilustrasi - Pengendara Motor Ditilang Polisi

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dijelaskan, pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri terancam pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

 

ASTAGHFIRULLAH! Suami Jual Istri di Aplikasi Kencan, Pasang Tarif Rp 900 Ribu Sekali Service

Sekarang jelas nih, pajak STNK motor itu harus diperpanjang setiap setahun sekali.

Jangan sampai motor ditilang dan dibawa ke kantor polisi akibat belum melunasi pajak. (msn)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan