Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dijelaskan, pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri terancam pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
ASTAGHFIRULLAH! Suami Jual Istri di Aplikasi Kencan, Pasang Tarif Rp 900 Ribu Sekali Service
Sekarang jelas nih, pajak STNK motor itu harus diperpanjang setiap setahun sekali.
Jangan sampai motor ditilang dan dibawa ke kantor polisi akibat belum melunasi pajak. (msn)

Leave a comment