“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” katanya.
Dia melanjutkan, setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.
Jadi, Plt Bupati Kaur bisa melakukan mutasi pejabat asalkan sudah mendapat izin tertulis dari Kemendagri. Namun, apakah Plt Bupati Kaur akan melakukan rotasi atau tidak tergantung dengan situasi dan kebutuhan pemenuhan organisasi perangkat daerah.

6 comments