Skip to content

Plt Bupati Kaur Bisa Mutasi Pejabat, Syaratnya Harus Punya Ini

Wabup Kaur, Herlian Muchrim, ST

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penerbitan SE ini bukan semata-mata memberikan izin kepada penjabat, melainkan kepada Plt maupun Pjs kepala daerah.

Dia mengatakan, edaran ini bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Resmikan Lapangan Voli, Karang Taruna Padang Kedondong Gelar Turnamen

“Pada dasarnya SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya dua urusan di atas kepada Pj Kepala Daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian, dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif,”kata Benni dikutip laman bengkuluekspres.com.

Namun, lanjut Benni, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

Article topics

6 comments

Tinggalkan Balasan