Skip to content

Plt Bupati Kaur Bisa Mutasi Pejabat, Syaratnya Harus Punya Ini

Wabup Kaur, Herlian Muchrim, ST

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST bis melakukan mutasi pejabat dilingkungan Pemda Kaur. Dalam memutasi pejabatnya, Plt bupati atau kepala daerah berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemenadagri) Nomor 821/5492/SJ.

Namun, dalam memutasi pejabat Plt bupati harus memenuhi syaratnya yakni izin atau restu dari Kemendagri secara tertulis.

Jika tidak memiliki surat izin Kemendagri, maka Plt bupati tidak dapat mengambil kebijakan memutasi pejabat. Plt dapat melakukan pergeseran pejabat guna penyegaran dan mengisi kekosongan.

Article topics

6 comments

Tinggalkan Balasan