Skip to content

Perempuan Lajang Hamil dan Istri Hamil Akibat Selingkuh, Anaknya Bernasab pada Siapa ?

Ilustrasi
Ilustrasi

Kesimpulannya adalah:

Metode Baca Al-Qur’an Iqro’

Panduan Praktis Pembuatan Karya Tulis Ilmiah yang Baik dan Benar

  1. Jika perempuan bersuami selingkuh sampai hamil, maka anaknya dinasabkan kepada suami sahnya.
  2. Jika perempuan lajang hamil, kemudian dinikah seorang laki-laki, dan kelahirannya memenuhi usia minimal kehamilan semenjak akad, yaitu enam bulan, serta tidak ada laki-laki lain dalam menggaulinya, maka anaknya dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya. ​​​​​​​
  3. Jika perempuan lajang hamil, kemudian dinikah seorang laki-laki, dan usia kelahirannya kurang dari enam bulan semenjak akad, maka anak itu tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya.​​​​​​​
  4. Usia minimal kehamilan adalah enam bulan, sementara usia menyapih adalah dua tahun. Inilah penafsiran Ibnu Abbas dari Q.S. al-Ahqaf ayat 15 yang diambil oleh para ulama Syafi’i.

Dengan demikian dari petikan dan kesimpulan di atas, pertanyaan Saudara dapat terjawab. Kehamilan perempuan yang bersuami akibat perselingkuhan, selama belum diceraikan oleh suaminya, maka anak dari kehamilan itu tetap dinasabkan kepada suaminya. Wallahu a’lam.

2 comments

Tinggalkan Balasan