Skip to content

Perempuan Lajang Hamil dan Istri Hamil Akibat Selingkuh, Anaknya Bernasab pada Siapa ?

Ilustrasi
Ilustrasi

Berbeda lagi jika kehamilannya kurang dari enam bulan, maka anak yang dilahirkan oleh si perempuan tadi, walaupun ada yang menikah, tetap tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya.

Cara Merawat Bibir Alami dan Hasilnya Cantik yang Wajib Anda Coba

وإن أتت بولد لدون ستة أشهر من وقت العقد انتفى عنه من غير لعان

Artinya, “Jika si perempuan melahirkan anak, sementara kelahirannya kurang dari enam bulan sejak berlangsungnya akad, maka tertolaklah anak tersebut dari laki-laki yang menikahinya tanpa harus ada li’an.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, juz II/120).

Kesimpulannya adalah:

2 comments

Tinggalkan Balasan