Berbeda lagi jika kehamilannya kurang dari enam bulan, maka anak yang dilahirkan oleh si perempuan tadi, walaupun ada yang menikah, tetap tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya.
Cara Merawat Bibir Alami dan Hasilnya Cantik yang Wajib Anda Coba
وإن أتت بولد لدون ستة أشهر من وقت العقد انتفى عنه من غير لعان
Artinya, “Jika si perempuan melahirkan anak, sementara kelahirannya kurang dari enam bulan sejak berlangsungnya akad, maka tertolaklah anak tersebut dari laki-laki yang menikahinya tanpa harus ada li’an.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, juz II/120).
Kesimpulannya adalah:

2 comments