’’Pemberian uang tersebut adalah hasil intimidasi pelaku. SW mengelola akun Youtube salah satu organisasi yang diikuti,’’ ujar Frengki dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023) dikutip murianews.com.
Frengki menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan meliput dan memberitakan permasalahan perusahaan properti itu dengan salah satu konsumennya.
Yang bersangkutan itu juga mencatut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam menjalankan aksinya.
Korban pun khawatir dengan peliputan dan pemberitaan yang dilakukan SW dapat menjatuhkan kredibilitas perusahaan. Karena itu, korban meminta agar pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan terkait permasalahan perusahaan dengan konsumennya tersebut.
’’Akhirnya pelaku SW meminta imbalan uang sebesar Rp 12 juta untuk dapat mengikuti keinginan korban, sekaligus untuk membantu korban mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan,’’ paparnya.

Leave a comment