OTT tersebut, team gabungan berhasil mengamankan SW bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta.
SW mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti. SW ditangkap team gabungan disalah satu kafe di kawasan Grobogan.
Melansir laman murianews.com, Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan, dia ditangkap dalam OTT, Senin (13/3/2023) pukul 17.36 WIB.
Dalam OTT itu, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 3 juta. Uang itu diberikan oleh sebuah perusahaan properti setelah diintimidasi yang bersangkutan.

Leave a comment