Skip to content

Penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD Provinsi, Dinas Perkim Lebong Hingga Toko Bangunan, Soal Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Berikutnya kantor Dinas Perkim serta Kantor Badan Keuangan Daerah, Lebong ikut di geledah oleh tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Rabu (5/12/2025).

Dibenarkan Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Perwira tim geledah AKP. Dani Pamungkas Seriawan, kegiatan geledah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan pidana korupsi yang sedang ditangani pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lebong.

Baca Juga : 

Wabup Kaur Luncurkan Program Layanan KB di Wilayah Khusus

“Ya lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya,” kata AKP. Dani Pamungkas Setiawan, usai memimpin penggeledahan, Rabu (5/11/2025) dikutip bengkulutoday.com.

Dari hasil penggeledahan setidaknya, ada 8 boks kontainer berisi dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan, alat komunikasi dibawa oleh penyidik dari beberapa lokasi penggeledahan ke Polda Bengkulu.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA menyampaikan kegiatan penggeledahan itu rangkaian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (Sepuluh) Hektare Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

“Anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni adalah puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material serta bahan bangunan, hanya saja dalam pelaksanaan terdapat tindakan melanggar aturan,” sampai Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.

Dugaan perkara korupsi bedah rumah ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), yang bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu Rp 4,1 miliar.

Namun kegiatan ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan