BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah dua rumah pribadi Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perkim Kabupaten Lebong serta toko bangunan.
Penggeledahan rumah pribadi Sekwan DPRD Bengkulu, Mustarani Abidin di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga Kecamatan Amen Lebong berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada program bedah rumah.
Selain itu, pemggeledahan juga dilakukan penydik di Dinas Perkim dan toko bangunan penyuplai material bahak beda rumah di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.
Pada saat itu Mustarani Abidin menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, kemudian kepala Pelaksana Tugas Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
Selain kediaman di Lebong, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Mustarani Abidin di Kota Bengkulu. Dari hasil penggeledahan penyidik menyita handphone miliknya beserta istri.
Polisi juga menggeledah Toko Bangunan Bintang Baja kontruksi (BBK) desa Suka Marga, beralamat di jalan lintas Muara Aman Curup, kecamatan Amen, lalu Bintang Jaya Bangunan (BJB) jalan Danau kecamatan Lebong Atas, Bintang Nata Bangunan (BNB) jalan Taba Anyar, kecamatan Lebong Selatan.

2 comments