Skip to content

Penting Bagi Calon Legislatif, Soal Penipuan Pinjaman Dana Kampanye

Dana Kampanye - Ilustrasi
Dana Kampanye - Ilustrasi

Nusantara Mails – Pemiliahan Umum tak lama lagi bakal dilaksanakan, tepatnya pada 14 Februari 2023 mendatang.

 

Untuk saat inipun, dinamika politik sudah sangat terasa sekali. Dimana berbagai baliho dan spanduk calon legislatif sudah bertebaran diberbagai wilyah.

 

Namun ada hal yang perlu diwaspadai para calon legislatif, yakni soal dana kampanye. Anda harus berhati-hati jika tak mau tertipu seperti calon legislator berikut ini.

 

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, NZ (52), wanita yang menipu dengan modus meminjamkan dana kampanye tanpa jaminan ternyata memiliki latar belakang sebagai relawan sebuah partai politik.

 

Salah satu korban dari NZ yakni M (58) mengaku kepada polisi bahwa mereka berdua sudah saling mengenal sejak 2014.

 

“Korban inisial M, caleg DPRD DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamatan Tambora kenal dengan pelaku NZ sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik,” ujar Putra dalam pesan singkatnya, Selasa (14/11/2023).

 

Dari perkenalan itu, NZ menipu M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah.

 

Pemodal itu disebut bisa meminjamkan dana hanya dengan beberapa syarat dan tanpa jaminan.

HEADLINE: Suami Malas Kerja Bisa Dipidanakan, Terancam Denda Rp 15 Juta dan 3 Tahun Penjara

Persyaratan itu antara lain menyerahkan proposal berikut dengan kebutuhan anggarannya.

Jadi Joki Tes CPNS Kejaksaan, Wanita Muda Ditangkap

“Lalu membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 juta per koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta (syarat ini tidak wajib),” jelas Putra.

 

NZ juga kerap mengiming-imingi korban bisa meminjam uang hingga miliaran rupiah. Namun, sebelum uang itu dikirimkan, korban harus membeli koper sesuai nilai pinjaman.

 

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan