Skip to content

Pasal Kepincut Hati Kadun, Pjs Kades Tabeak Blau II Kena Sanksi Adat

Pjs Kades Tabeak Blau II Kabupaten Lebong dikenakan sanksi cuci kampung.

LEBONG || NUSANTARAMAILS.COM – Pasal chat mesra Pjs Kades Tabeak Blau II Kabupaten Lebong dikenakan sanksi adat. Sanks tersebut berupa cuci kampung. Dalam chat tersebut, oknum Pjs Kades menuliskan kata sayang kepada perangkat desanya yakni Kadun.

Cuci kampung dilaksanakan di Balai Desa Tabeak Blau II pukul 20.00 WIB, Senin (4/12/2023). Cuci kampung, Punjung Serawo ini di warnai teriakan warga. Namun, acara berjalan lancar tanpa hambatan.

Ketua Kutai Desa Tabeak Blau II, Tono menegaskan, bahwa masalah ini telah selesai secara adat, sehingga jika ada persoalan lain di luar hal ini, maka bukan lagi menjadi urusan adat dan warga setempat.

Baca Juga : 

Puisi : Tak Datang Kembali

“Acara ini digelar berdasarkan hasil kesepakatan saat mediasi pada Sabtu (2/12/2023), dan hal ini merupakan sanksi adat anak Kutai Rejang, ini ada dihadapan kita Punjung Nasi serta Punjung Serawo,” sebut Tono.

Dilanjutkan Tono, apabila sanksi adat ini dijadikan uang maka tidak seberapa, akan tetapi bagi yang memegang adat Rejang bahwa Punjung Serawo berbunga tengah ini sanksi yang luar biasa, selanjutnya ada juga Punjung Nasi, yaitu sebagai simbol permohonan maaf atas perbuatannya,” kata Ketua Kutai dalam bahasa daerah setempat dikutip tirtapos.com.

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran yang berharga bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Asesten I Bidang Pemerintahan, Pakhrorrozi mengatakan, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong memohon maaf kepada masyarakat Desa Tabeak Blau II atas peristiwa ini.

Terselenggaranya acara ini tentunya telah melalui proses yang cukup, sehingga acara sakral seperti ini dapat digelar.

Oleh karena itu, dirinya mewakili pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan oleh Pjs Kepala Desa tersebut, ujarnya.

Dalam proses penyelesaian masalah ini, pihak adat Desa Tabeak Balu II turut berperan untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Diharapkan, kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Hadir dalam acara ritual cuci kampong ini diantaranya, Asesten I Bidang Pemerintahan, Fakhrorrozi, Ketua Kutai, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Imam Masjid, Pjs Kades Tabeak Blau II, Pihak Perempuan beserta Suami, Tokoh Masyarakat, serta masyarakat setempat.

Cuci kampung Pjs Kades ini menjadi gambaran bahwa ada kemunduran etika atau adab sosial. Bukan hanya dikalangan masyarakat namun juga justru terjadi di kalangan pemangku kebijakan publik.(yti)

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan