Kemudian, dibawa ke Polres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mucikari terancam melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 Subsider Pasal 506 KUHP.
“Ya, team TPPO berhasil mengamankan terduga mucikari dan barang bukti beserta saksi. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M.IK, MH melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen.
Heboh, Petugas Rutan KPK Lakukan Video Seks Call (VCS) dengan Istri Tahanan
(yti)

One comment