Skip to content

Ops TPPO, Satu Mucikari, Dua Korban, Kotak Tissu-Kasur Santai, Uang Tunai dan Bantal Digelandang Ke Mapolres Kaur

Team TPPO Polres Kaur Polda Bengkulu ringkus mucikari dan barang bukti.

Kemudian, dibawa ke Polres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mucikari terancam melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 Subsider Pasal 506 KUHP.

“Ya, team TPPO berhasil mengamankan terduga mucikari dan barang bukti beserta saksi. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M.IK, MH melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen.

Heboh, Petugas Rutan KPK Lakukan Video Seks Call (VCS) dengan Istri Tahanan

(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan