KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Tahun 2023 menjadi mimpi buruk bagi tenaga operator komputer dan staf pendukung kantor desa. Pasalnya, dua posisi ini tidak lagi dibiayai dalam APBDes.
Jika tidak lagi masuk dalam APBDes, maka dari mana sumber penggajian operator dan staf desa jika masih dipertahankan oleh Pemdes.
Gaji operator dan staf desa tidak lagi dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Tahun sebelumnya, gaji operator dibayarkan menggunakan DD.
Namun tahun 2023, gaji operator dan staf tekhnis dapat dibayarkan oleh Pemdes menggunakan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Pertanyaannya, di bagaimana membayar gaji operator karena desa tidak memiliki PAD. APBDes hanya bersumber dari ADD dan DD.
Untuk memberhentikan operator atau staf desa, Kades memiliki beban politik atau hutang politik selama masa kampanye.
Disisi lain, untuk mempertahankan operator Pemdes tidak memiliki anggaran atau pendapatan asli desa. Jika operator digaji Rp 1 juta perbulan, maka dalam setahun Pemdes harus mengeluarkan Rp 12 juta.
“Gaji operator dan staf desa tidak lagi dianggarkan dalam APBDes tahun 2023 ini. Namun, desa masih memberdayakan operator melalui PAD,” ujar pendamping desa Kecamatan Tanjung Kemuning, Wiwin Librianto, SE.(yti)

Leave a comment