Skip to content

Omzet Hingga Milyaran, Berikut Fakta di Balik Kasus “Live Streaming”

Kepala Kepolisian Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat memperlihatkan barang bukti dalam kasus Live Streaming Pornografi
Kepala Kepolisian Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat memperlihatkan barang bukti dalam kasus Live Streaming Pornografi

YPP dan AB juga mewajibkan pemeran live streaming tiga kali dalam seminggu, dengan durasi minimal 30 menit per sesi.

Mula Terbongkarnya Oknum Guru di Bengkulu Tiduri Siswinya Hingga 7 Kali

“Talent melakukan live pada malam hari. Namun, ada juga yang dilakukan siang hari, tapi rata-rata kebanyakan itu malam hari,” tambah Rita.

 

Atas perbuatan itu para pelaku ini terancam pasal 35, 34, dan 36 UU RI tentang Pornografi, serta pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

 

 

 

 

source

Leave a comment

Tinggalkan Balasan