“Seharusnya mereka buat laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Kemudian, jika keberatan dengan hasil perolehan suara, mulai dari tingkat TPS, PPK dan kabupaten melayangkan surat sanggahan atau keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi. Kemudian, terakhir mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” beber Novran Harisa.
Nyanyian Di Youtube, Bukti Sulman Aziz Belum Move On dari Hasil Pilkada Kaur, Ini Kata Dr Novran Harisa, SH, M. Hum, CM

Leave a comment