Skip to content

Menanti Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun

Gambar ilustrasi.(foto : NKRIPOST.COM)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sempat heboh, rencana revisi Undang-Undang (UU) desa tentang masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun, kini para Kades mulai menanti pengesahan.

Meskipun belum dapat dipastikan kapan revisi UU desa ini akan disahkan. Meskipun ada secercah harapan masa jabatan Kades diperpanjang. Namun, ada keraguan terkait mekanisme penerapannya.

Ada pertanyaan sederhana, apakah Kades yang saat ini menjabat akan langsung secara otomatis masa jabatannya naik menjadi sembilan tahun.

Baca Juga : 

Ini Dia DCS PKB Untuk DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Manna-Kaur

Atau, sembilan tahun masa jabatan Kades untuk yang baru terpilih. Hal ini mengingat, UU tidak berlaku surut.

“Revisi UU desa tentang masa jabatan Kades tentu angin segar bagi pemimpin desa. Namun, apakah UU tersebut berlaku surut atau ada mekanisme lain,” ujar Darto (36).

Menurutnya, jika UU desa ini sah di revisi maka perlu ada sosialisasi terkait pemberlakuannya. Karena, ada persepsi, masa jabatan Kades akan langsung otomatis diperpanjang bagi para Kades saat ini yang menjabat.

“Kita tunggu bagaimana hasil revisi UU desa ini. Apakah perpanjangan masa jabatan langsung otomatis atau berlaku untuk Kades yang baru terpilih setelah UU disahkan,” bebernya.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan