Skip to content

Masa Jabatan 11 Kades Di Kaur Bakal Berakhir Di Triwulan IV Tahun Ini

Kadis PMD Kaur, Asdyarman, S. Sos

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – 11 Kades di Kabupaten Kaur bakal mengakhiri masa jabatannya di triwulan ke-IV tahun ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian akan diselenggarakannya Pemilihan Kades (Pilkades).

Masa jabatan Kades di 11 desa yang tersebar di 15 kecamatan ini bakal berakhir pada bulan November 2023. Dengan berakhirnya jabatan Kades ini maka sementara akan ditunjuk Plh.

Jika melihat ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka Pilkades harus sudah digelar paling lambat pad Oktober 2023.

Bagi daerah yang belum melaksanakan Pilkades pada bulan tersebut, maka ditunda hingga tahun 2025.

11 desa ini akan dipimpin Penjabat sementara (Pjs) jika tidak ada Pilkades pada tahun ini.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Asdyarman, S. Sos dikonfirmasi belum dapat memberi keterangan. Karena Kadis masih mengikuti rapat.

Untuk panitia Pilkades juga belum dibentuk. Pihaknya masih menunggu instruksi dan koordinasi ke Pemda maupun ke Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades di 11 desa.

“Panitia belum dibentuk. Ada 11 desa yang masa jabatannya akan berakhir,” ujar Asdyarman disela rapat.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan