Alasan-alasan ini terdengar masuk akal, tetapi jika ditelisik lebih jauh, terlihat seperti dalih untuk memperlambat proses. Mengapa demikian? Karena jika RUU ini benar-benar berlaku, ia akan menjadi pedang bermata dua.
Tidak hanya bisa menjerat mafia kejahatan, tetapi juga bisa menyasar kekayaan-kekayaan gelap yang berseliweran di lingkaran elite politik itu sendiri.
Dalam perspektif teori state capture, proses legislasi kerap dimanipulasi oleh aktor-aktor dengan kekuatan ekonomi-politik untuk memastikan aturan yang lahir tidak mengancam kepentingannya.
RUU Perampasan Aset adalah contoh textbook, yang mengartikan instrumen hukum yang mestinya memperkuat negara, justru digembosi oleh aktor-aktor di dalam negara itu sendiri.
Hukum Dijinakkan, Ketakutan Dilestarikan
Jika disatukan, kedua kasus ini memperlihatkan pola yang konsisten. DPR tampak berusaha mengendalikan pintu masuk kekuasaan yudisial dengan cara memastikan hanya figur-figur yang dianggap “aman” yang boleh melangkah ke kursi strategis.
Hakim yang terlalu independen, yang berani melawan arus atau menegakkan hukum secara tajam tanpa kompromi, justru dipandang sebagai ancaman bagi kepentingan politik.
Pada saat yang sama, DPR juga berupaya mengontrol laju reformasi hukum dengan menahan keberadaan instrumen yang terlalu kuat, seperti RUU Perampasan Aset, agar tidak berubah menjadi pedang bermata dua yang bisa menyasar kekayaan dan kepentingan internal mereka sendiri.
Inilah yang saya sebut sebagai politik ketakutan DPR, bahwa sebuah mekanisme pertahanan yang bukan diarahkan pada ancaman eksternal, melainkan pada potensi hukum yang dapat merobek kenyamanan internal mereka sendiri.
Hukum akhirnya dijinakkan, diarahkan, dan dikendalikan bukan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi untuk melestarikan status quo kekuasaan. Fenomena ini pada gilirannya memperlihatkan bahwa Indonesia tengah berada dalam fase yang disebut Guillermo, O. D. (2020) sebagai delegative democracy, yaitu sebuah demokrasi yang memang hadir secara formal, namun dijalankan dengan logika kekuasaan yang menghindari akuntabilitas substantif.
Hukum yang Mandul di Bawah Bayang-Bayang DPR
Politik ketakutan ini berimplikasi serius. Pertama, publik kehilangan harapan akan hadirnya hakim-hakim agung yang benar-benar independen, karena integritas justru menjadi faktor penghambat karier.
Kedua, agenda pemberantasan korupsi dan perampasan aset haram kembali mandek, karena instrumen hukum yang diperlukan tak kunjung dihadirkan.
Pada akhirnya, wajah DPR dalam dua isu ini memperlihatkan satu hal, yaitu mereka lebih takut pada tajamnya hukum daripada pada murka publik.
Dan selama politik ketakutan ini dibiarkan berlanjut, hukum akan terus menjadi alat yang tumpul ke atas, sekaligus menjadi tameng bagi kepentingan elite.
Referensi
David-Barrett, L. “State capture and inequality.” Research Paper in Pathfinders, 2021, 4–27.
Ginsburg, Tom. “Courts and new democracies: recent works.” Law & Social Inquiry 37, no. 3 (2012): 720–42.
Greenberg, Theodore S. Stolen asset recovery: a good practices guide for non-conviction based asset forfeiture. World Bank Publications, 2009.
Guillermo, O’Donnell. “Delegative democracy.” Dalam Classes and Elites in Democracy and Democratization. Routledge, 2020.
Shapiro, Martin M. “Law and politics in the Supreme Court: New approaches to political jurisprudence.” (No Title), 1964.
Vlasic, Mark V, dan Jenae N Noell. “Fighting corruption to improve global security: an analysis of international asset recovery systems.” Yale J. Int’l Aff. 5 (2010): 106.
Weilert, A Katarina. “United nations convention against corruption (UNCAC)–after ten years of being in force.” Max Planck Yearbook of United Nations Law Online 19, no. 1 (2016): 216–40.
Profile Penulis :
Ketika DPR Lebih Takut pada Hukum daripada pada Rakyat
Dalam lanskap politik hukum Indonesia, dua isu yang belakangan muncul menyingkap satu benang merah, antara lain politik ketakutan yang mewarnai sikap DPR.
Pertama, keputusan Komisi III DPR RI yang menolak Alimin Ribut Sujono, yang merupakan hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo untuk melangkah menjadi calon hakim agung. Kedua, tarik-ulur panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan meski urgensinya semakin mendesak.
Kedua peristiwa ini tampak berbeda, namun substansinya sama, yaitu DPR beroperasi bukan atas dasar keberanian moral dan visi reformasi hukum, melainkan atas dasar ketakutan politis.

Leave a comment