Tidak satu pun anggota DPR yang memberikan dukungan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, bahwa apakah kriteria “ketegasan menegakkan hukum tanpa pandang bulu” justru dianggap sebagai ancaman bagi para legislator?
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori judicial politics.
Seperti yang dipaparkan Shapiro, M. M. (1964) dalam Law and Politics in the Supreme Court, proses seleksi hakim jarang murni soal kapasitas teknis, melainkan sarat dengan kalkulasi politik.
DPR sebagai institusi politik lebih cenderung menilai hakim dari potensi kebermanfaatannya bagi stabilitas politik atau sebaliknya, ancaman terhadap jaringan kekuasaan.
Dengan kata lain, independensi justru dilihat sebagai risiko. Dalam literatur political economy of judiciary, Ginsburg (2003) bahkan menunjukkan bahwa rezim-rezim yang takut kehilangan kendali cenderung menyeleksi hakim-hakim yang “predictable”, bukan yang visioner. Inilah yang terjadi pada kasus Alimin, yaitu keberaniannya justru mengurangi nilai jual politiknya.
Pesannya jelas, bahwa terlalu independen, terlalu tegas, terlalu tajam, justru bisa membuat karier terhenti. DPR mengirim sinyal bahwa seleksi hakim agung bukan ditentukan oleh kualitas integritas, tetapi oleh seberapa aman calon tersebut bagi kepentingan politik yang lebih besar.
RUU Perampasan Aset mengintrepetasikan Ketakutan terhadap Senjata Hukum yang Bisa Berbalik
Skenario serupa terlihat dalam isu RUU Perampasan Aset. RUU ini sejatinya dirancang sebagai instrumen hukum untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh koruptor, pelaku pencucian uang, dan jaringan kriminal terorganisir.
Adapun mekanisme non-conviction based asset forfeiture, negara bisa merampas aset haram tanpa harus menunggu putusan pidana yang inkracht, sesuatu yang kerap memakan waktu lama dan rentan manipulasi.
Secara teori, pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional. Menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), salah satu strategi paling efektif untuk melawan korupsi adalah dengan menargetkan hasil kejahatan, bukan hanya pelaku.
Penelitian yang dilakukan oleh Vlasic, M. V., & Noell, J. N. (2010) bahkan menunjukkan korelasi negatif yang kuat antara keberhasilan asset recovery dengan tingkat korupsi yang sistemik.
Di atas kertas, siapa yang tidak ingin Indonesia punya mekanisme sekuat ini? Namun, dalam praktiknya, DPR justru berkutat pada alasan teknis, yaitu pasal multitafsir, potensi tumpang tindih dengan KUHAP, hingga kekhawatiran akan “overlap” dengan mekanisme hukum yang ada.

Leave a comment