Menurut Tito, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pelantikan dilakukan secara efisien. “Beliau menilai jika selisih waktunya tidak terlalu jauh, lebih baik digabung saja. Jadi, antara kepala daerah non-sengketa dengan yang sudah melalui putusan dismissal MK bisa dilantik bersama,” jelasnya.
Namun, Tito belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah yang terdampak penundaan tersebut. “Kami masih akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk mengetahui seberapa lama proses unggah putusan dismissal dapat diselesaikan,” tambahnya.
Setelah MK mengeluarkan putusan dismissal, KPU di masing-masing daerah akan melakukan penetapan hasil yang kemudian diajukan ke DPRD untuk diteruskan ke Kemendagri.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat dengan Mendagri serta lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin (3/2/2025) untuk membahas usulan perubahan jadwal pelantikan,” ungkap Rifqi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya putusan sela MK, kemungkinan ada perubahan jadwal yang harus dibahas kembali secara resmi.
“Keputusan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 sudah ditetapkan di Komisi II DPR. Maka secara etis dan demi menjaga kemitraan politik yang baik, kami harus melakukan pembahasan ulang apabila ada usulan perubahan,” pungkasnya.

Leave a comment