LAMPUNG || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tersangka mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam kasus korupsi proyek SPAM tahun anggaran 2024.
Proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK).
Mantan Bupati Pesawaran ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati pada Senin (27/10/2025) malam usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa berjam-jam sebelum ditetapkan tersangka.
Sekitar pukul 23.54 WIB, Dendi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah tegang. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink, masker, dan topi hitam. Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Dendi langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman Kejati Lampung.
Baca Juga :
Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikir, serta tiga pihak rekanan masing-masing Syahril, Adal, dan Sahril.
Kelima tersangka langsung digelandang ke Rutan Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan Kejati, dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Dari hasil penggeledahan dirumah Dendi dan tersangka lainnya, Armen mengatakan sudah menyita sejumlah sertifikat, kendaraan roda empat, tas mewah dan lainnya.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pendalaman kasus.
Atas perbuatannya, Dendi Ramadhona dan keempat rekannya dijerat Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman delapan hingga 20 tahun penjara.
Mantan bupati dan empat tersangka lainnya ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan.(yti)

One comment