Skip to content

Pendalaman, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Periksa Sejumlah Saksi, Peluang Tersangka Baru Terbuka

Oplus_131072

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Pasca penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, penyidik panggil sejumlah saksi guna pendalaman.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Kota Bengkulu memasuki babak baru. Pemeriksaan saksi bisa saja membuka peluang adanya tersangka baru.

Ketiga tersangka sebelumnya yakni SB, Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP, Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024 serta EH, Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus broker penerimaan PHL.

Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang calon PHL sebagai imbalan untuk diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) dan pengangkatan resmi menjadi pegawai harian. Total uang gratifikasi yang terhimpun mencapai Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar.

Baca Juga : 

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

Kini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Pada Selasa (28/10/2025), Polda Bengkulu memanggil kembali sejumlah saksi, di antaranya Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bengkulu yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Hidayah, serta sejumlah pegawai harian lepas (PHL).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, yang menyebut pemanggilan ulang dilakukan untuk memperdalam peran para pihak dalam kasus tersebut.

“Penyidik Tipidkor kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, guna menguatkan alat bukti terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Kombes Pol. Andy, Selasa (27/10/2025) dikutip bengkulutoday.com.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kita kembali memeriksa sejumlah saksi agar perkara ini semakin terang benderang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 170 orang saksi. Selain itu, telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 323 juta dari para pihak yang terlibat.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik guna menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut bertanggungjawab.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan