BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Selasa (28/10/2025).
Penyidik menetapkan oknum pengacara sebagai tersangka berinisial HT. Tersangka baru ini menyusul dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan penyidik.
Pelaksana Harian Kejati Bengkulu, Denny Agustian melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa (28/10) siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Baca Juga :
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.
“Profesi sebagai Advokat yang terdapat 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp 9 miliar. Dari 9 orang tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk kepadanya masih didalami,” kata Danang Prasetyo.
Pendalaman pengungkapan kasus korupsi lahan jalan tol ini terus dilakukan oleh penyidik Kejati. Tidak menutup kemungkinanasih ada tersangka baru lagi jika ditemukan bukti baru.(yti)

One comment