“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” sambung Kabid.

Ditambahkan Kabid Humas, Home industri ini sudah memproduksi Senpi ilegal sejak 2012, atau kurang lebih 10 tahun. Dan melayani pembelian secara ilegal.
Beredar Foto Ciuman Mesra ASN Dinas Pendidikan, Netizen: Bikin Ngiler Aja
Dengan pengungkapan tersebut, diharapkan tercipta situasi Kamtibmas di Bengkulu menjelang Pemilu 2024.
Pengungkapan home industri Senpi rakitan di Kabupaten Kaur berbuah dengan keberhasilan mengamankan 102 pucuk Senpi rakitan yang beredar di Kabupaten Kaur. (yti)

One comment