Skip to content

Kasus Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Sidang Tuntutan Di PN Medan

Foto : Detik.com

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – AKBP Achiruddin dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam kasus solar ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/9/2023).

Namun, jadwal sidang tuntutan berubah menjadi pemeriksaan saksi. Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, AKBP Achiruddin dijadwalkan dituntut dalam perkara solar ilegal hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Senin, 11 September 2023. Pembacaan tuntutan penuntut umum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari SIPP PN Medan Senin (11/9/2023) dikutip detik.com.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, bahwa hari ini akan dilaksanakan sidang tuntutan.

“Jadi, Bang (sidang hari ini),” kata Joko.

Joko pun menerangkan, tuntutan untuk dua perkara itu dijadwalkan berbeda waktu. Untuk tuntutan perkara solar ilegal akan dilaksanakan pagi hari.

Joko pun menerangkan, tuntutan untuk dua perkara itu dijadwalkan berbeda waktu. Untuk tuntutan perkara solar ilegal akan dilaksanakan pagi hari.

Sementara kasus penganiayaan diadakan pada siang hari. Namun Joko tidak dapat memastikan kapan tepatnya sidang dimulai.

“Pagi migas dan siangnya pidana umum (penganiayaan) untuk tuntutan, Bang,” terangnya.

Pantauan detikSumut, Senin, (11/9/2023) di PN Medan, sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Diketahui sidang tersebut molor hingga 6 jam lebih.

Baca Juga : 

Polisi Gerebek Rumah Produksi Film W1k-W1k, Ini Tiga Website Yang Bertugas Mendistribusikannya

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Oloan pun membuka sidang. Awalnya hakim Oloan menyuruh jaksa untuk menghadirkan salah satu saksi ahli yang sebelumnya tak sempat bersaksi di persidangan.

“Nah sebelum saksi yang meringankan. Ada ahli yang diperiksa ya,” kata hakim Oloan.

Selanjutnya, hakim Oloan bertanya kepada kuasa hukum Achiruddin, Joko P Situmeang, terkait saksi yang meringkan. Kemudian Joko pun menjawab telah menghadirkan saksi yang meringankan.

“Saudara ada saksi yang meringankan?” tanya hakim Oloan.

“Iya majelis. Saksi biasa,” balas Joko.

Lalu ketiga saksi tersebut yang bernama R Suci Ramadhani, Sukandi, dan Rizky Syahputra diperiksa. Ketiga saksi itu merupakan orang yang sempat berinteraksi kepada Achiruddin terkait bantuan pemberian makanan dan pembangunan salah satu masjid di Tembung, Medan.

Usai memeriksa saksi ahli dan saksi meringankan, sidang pun dijadwalkan akan dilakukan paling lama pada Selasa, 19 September 2023.

“Paling lama sidang tuntutan minggu depan (18 September 2023). Jika meleset besoknya (19 September 2023),” terang hakim Oloan.

Jaksa Randi sendiri tidak menjawab kenapa agenda sidang tuntutan AKBP Achiruddin di kasus solar ilegal mendadak berubah menjadi pemeriksaan saksi.

“Tadi sudah disebutkan di persidangan,” elak Randi.

Namun di persidangan Randi tak ada menyebut alasan perubahan agenda sidang.

Kasus solar ilegal di Medan melibatkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka dan masuk di persidangan.(yti/detik.com)

Article topics

2 comments

  1. Ping-balik: - Nusantara Mails

Tinggalkan Balasan