Skip to content

Kades Merpas Tersangka, Pemkab Kaur Laporkan Warga Ke Polisi

Objek wisata Pantai Laguna Samudera Desa Merpas Kecamatan Nasal yang berpolemik.(foto : Net)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kades Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Kurniawansyah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu. Oknum Kades Merpas ini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Hengki Dianda.

Hengki Dianda melaporkan Kades ke Polres Kaur atas tuduhan perusakan bangunan miliknya di kawasan Pantai Laguna Samudera.

Disisi lain, Pemkab Kaur melaporkan Hengki Dianda ke Polres Kaur atas sangkaan penyerobotan lahan pada Senin (6/2/2023).

Hengki Dianda dilaporkan Pemkab Kaur melalui Bagian Hukum karena menyerobot lahan milik Pemkab Kaur. Dimana, Hengki mendirikan bangunan dilahan milik Pemkab tanpa izin.

Saling lapor yang berimbas pada penetapan tersangka Kades Merpas yang merobohkan bangunan Hengki ini adalah buntut kisruh pengelolaan Pantai Laguna Samudera.

“Ya, ada penyerobotan lahan, masalah ini sudah kami laporan ke Polres, Kamis sudah dipanggil sebagai saksi termasuk Kadis Pariwisata,” ujar Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, SH, MH kepada Raselnews, Selasa (7/2/2023).

Pengakuan Hengki, bahwa bangunan yang didirikannya atas dasar permintaan pengelola Pantai Laguna serta sudah izin kepada tiga pengelola pantai lainnya.

Bangunan semi permanen dengan ukuran 16X9,5 meter tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan sebagai sarana home stay pengunjung. Bangunan tersebut memiliki tujuh kamar didalmnya.

“Belum selesai dikerjakan, bangunan ini dirobohkan oleh Kades Merpas,” ujar Hengki dikutip Raselnews.com.

Sementara itu, menurut Kades Merpas, Kurniawansyah bahwa perobohan bangunan tersebut atas perintah resmi Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur.

Karena bangunan tersebit tak memiliki izin mendirikan bangunan diobjek wisata yang dikelola oleh Pemkab dan Desa Merpas. Sehingga, dianggap bangunan liar atau ilegal.

Kades Merpas menindaklanjuti perintah tersebut dengan menyampaikan kepada Hengki, namun sayang tidak dihiraukan.

Kemudian, disimpulkan untuk merobohkan bangunan tersebut. Karena, Kades memiliki dasar untuk melakukan perobohan bangunan ini.(yti/raselnews)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan