Skip to content

Jika Ada Indikasi Ranmor Hasil Tindak Pidana Yang diamankan Milik Pendemo, Bisa Dijerat Pasal 480 KUHP

Wakapolres Kaur, Kompol Yosril Radiansyah, SH, MH pinpin pengecekan Ranmor milik pendemo yang diamankan, Jumat (18/7/2025).

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Polres Kaur Polda Bengkulu masih mengecek dokumen Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang diamankan saat aksi unjuk rasa di PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Jumat (18/7/2025).

Jika nantinya hasil pengecekan ditemukan adanya Ranmor hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan, maka polisi dapat menerapkan pasal 480 KUHP.

Pasal 480 KUHP ini mengatur mengenai tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, termasuk pencurian.

Penadahan merupakan tindak pidana yang dapat berdiri sendiri, artinya penadah bisa dipidana meskipun pelaku pencuriannya belum tertangkap atau bahkan tidak diketahui.

Baca Juga : 

Polres Kaur Cek Dokumen 42 Ranmor Yang diamankan Dari Pendemo PT DSJ, Jika Ada Bodong Bisa Tambah Pasal

Pasal 480 KUHP mengancam pelaku penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Penelusuran 42 unit Ranmor ini dilakukan polisi untuk memastikan semua Ranmor bukan dari tindak pidana.

“Semuanya di cek dengan teliti. Baik dokumen maupun asal usul kendataan yang diamankan. Jika ada yang terindikasi dari tindak pidana maka bisa dikenakan pasal 480 KUHP,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH disampaikan Wakapolres, Kompol Yosril Radiansyah, SH, MH disela pengecekan Ranmor di Mapolres.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan