BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Dari tahun ke tahun trend Kades tersandung kasus Tipikor mengalami kenaikkan. Dari tahun 2023 hingga 2025, trend naiknya kasus Tipikor yang terseret dari pengelolaan Dana Desa (DD) meningkat tajam.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Reda Manthovani, SH, LLM pada arahannya di kegiatan pengukuhan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Bengkulu di Mercure Hotel, Minggu (16/11/2025) malam.
Data yang ada hingga saat ini tercatat sedikitnya 477 Kades yang terseret kasus Tipikor di Indonesia. Trend kenaikkan kasus ini dipandang sangat serius dan butuh pencegahan yang terintegritas.
Presiden, Prabowo Subianto yang menggencarkan program pembangunan dari desa ini patut diapresiasi dan dipersiapkan langkah strategis pencegahan adanya penyelewengan.
Pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Hadirnya ABPEDNAS akan bersinergi dengan kejaksaan dalam pengawasan melekat dalam pengelolaan anggaran DD.
Baca Juga :
“Terjadi trend kenaikkan kasus Tipikor di Indonesia yang menyeret Kades. Oleh karenanya, perlu diambil langkah pencegahan dengan pengawasan yang ketat. Namun, pengawasan bukan menjadi titik ampuh untuk melakukan penekanan,” ujar Jamintel.
Kejaksaan bersama ABPEDNAS meluncurkan program “Jaga Desa”. Yang mana ABPEDNAS melakukan pengawasan dan penelitian agar realisasi anggaran benar-benar terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(yti)

One comment