Skip to content

ABPEDNAS Bengkulu Dikukuhkan, Ini Pesan Jamintel Kejagung

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Bengkulu resmi dikukuhkan, Minggu (16/11/2025) di Ballroom Mercure Hotel pukul 19.00 WIB.

Pengukuhan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Reda Manthovani, SH, LLM selaku ketua dewan pengawas ABPEDNAS.

Pengukuhan DPD dan DPC ABPEDNAS Bengkulu juga dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan, Sekdaprov, Kajati, Kapolda, Danrem 041 Gamas, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua DPRD Bengkulu, para bupati dan para Kajari se-Provinsi Bengkulu.

ABPEDNAS mengusung “Jaga Desa, Bahagia dan Maju” ini lahir sebagai wadah organisasi dalam rangka jaga desa seiring dengan program Presiden RI membangun dari desa.

Kehadiran unsur kejaksaan memberikan warna tersendiri, terutama terkait pentingnya sinergi antara BPD dan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola desa agar tetap bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Jamintel menyampaikan pesan tegas namun konstruktif kepada seluruh pengurus ABPEDNAS Bengkulu. Ia menekankan bahwa BPD memegang peran strategis sebagai unsur pengawasan pembangunan desa, sehingga kapasitas, integritas, dan keberanian bersuara harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah.

“BPD adalah mitra kritis pemerintah desa. Kritik yang objektif, pengawasan yang sehat, dan komunikasi yang baik adalah kunci agar pembangunan desa tetap berada di jalur yang benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jamintel mengingatkan agar BPD tidak ragu berkoordinasi dengan kejaksaan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau kendala yang berpotensi merugikan masyarakat.

Namun ia menegaskan, langkah tersebut harus ditempuh secara prosedural, proporsional, dan tidak digunakan sebagai alat tekanan.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman regulasi, mulai dari UU Desa hingga aturan teknis terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Dengan pemahaman hukum yang baik, BPD dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara lebih profesional.

Sementara itu, Ketua DPW ABPEDNAS Bengkulu yang baru dikukuhkan, Ir Sis Tero menyampaikan komitmen untuk memperkuat kapasitas BPD di seluruh kabupaten/kota. Pelatihan, peningkatan kualitas SDM, serta sinergi kelembagaan menjadi fokus utama kepengurusan.

Acara pengukuhan ditutup dengan deklarasi komitmen bersama untuk membangun desa yang lebih maju, transparan, dan berkeadilan, sekaligus penandatanganan berota acara oleh Jamintel.

Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, pengurus ABPEDNAS Bengkulu diharapkan dapat menjadi motor penggerak pengawasan desa yang lebih efektif demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan