KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kabar gembira bagi petani, pemerintah resmi menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen dari harga sebelumnya.
Penurunan harga pupuk subsidi berdasarkan surat Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya perubahan harga tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Kaur menerbitkan surat edaran kepada seluruh Petugas Pertanian Kecamatan (PPK) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk :
1. Menyampaikan informasi ini kepada seluruh kelompok tani binaan di wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga :
2. Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga baru di tingkat distributor dan kios resmi.
3. Melaporkan setiap kendala dan/atau penyimpangan yang terjadi kepada pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam lampiran surat Dinas Pertanian Kaur Nomor 500.6/181.M/Distan-BP/2025 tanggal 28 Oktober 2025 merinci harga pupuk subsidi.
1. Pupuk Urea menjadi Rp 1.800/Kg
2. Pupuk NPK Phonska menjadi Rp 1.840/Kg
3. Pupuk NPK Kakao menjadi Rp 2. 640/Kg
4. Pupuk ZA menjadi Rp 1.360/Kg
5. Pupuk Organik menjadi Rp 640/Kg
Surat pemberitahun ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Dodi Haryono, S. Tp, M. Ling.(yti)

One comment