Skip to content

Hasil Olah TKP Di Kamar Hotel, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi dan Obat Kuat, Korban Tewas

LEBONG || NUSANTARAMAILS.COM – Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan mayat perempuan di kamar hotel di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Jumat (16/1/2026) malam.

Korban diketahui bernama Diana Emilda (46), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Jenazah korban ditemukan di dalam kamar nomor 9 hotel tersebut dalam posisi terlentang di lantai kamar.

Kegiatan olah TKP dipimpin langsung oleh Kapolsek Lebong Utara bersama Unit Identifikasi dan anggota piket Reskrim Polres Lebong. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kamar, tubuh korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga : 

Biadap, Bayi Perempuan Dibuang Dipinggir Sungai Padang Guci Tanpa Sehelai Benang

Berdasarkan keterangan saksi Zulfia Erni (58), peristiwa bermula ketika korban menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 19.00 WIB untuk meminta diantarkan makanan dan minuman ke kamar hotel.

Namun saat saksi tiba, kamar korban dalam keadaan terkunci. Setelah memanggil petugas hotel dan melihat ke dalam kamar melalui jendela belakang, korban terlihat sudah tergeletak tidak bernyawa. Kejadian tersebut kemudian segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil olah TKP, polisi tidak menemukan adanya luka maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang, di antaranya tisu bekas pakai, botol air minum, obat-obatan yang diduga obat kuat, pil Samcodin, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan.

Pemeriksaan medis sementara oleh RSUD Kabupaten Lebong menyebutkan bahwa korban diperkirakan meninggal dunia sekitar enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan luka-luka pada tubuh korban, namun terdapat darah keluar dari mulut. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat overdosis, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam milik korban, obat-obatan, tisu bekas pemakaian, botol air minum, serta kunci kamar hotel nomor 9 guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi yang ditandatangani oleh keluarga inti korban. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka di Kabupaten Kepahiang.

Jangan Lewatkan : 

Empat Terdakwa Kasus Perjadin DPRD Kaur Divonis 5,5 Tahun Penjara serta Uang Pengganti Rp 1,2 Miliar

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Penemuan mayat perempuan di kamar hotel tersebut membuat heboh warga sekitar. Kejadian ini menjadi pembicaraan hangat warga.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan