Empat Terdakwa Kasus Perjadin DPRD Kaur Divonis 5,5 Tahun Penjara serta Uang Pengganti Rp 1,2 Miliar

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu bacakan vonis hukuman terhadap empat terdakwa kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur, Rabu (14/1/2026). Pembacaan vonis terhadap empat terdakwa ini dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim, Paisol. Empat terdakwa dijatuhi hukuman kurungan lima tahun enam bulan atau setara dengan lima tahun … Lanjutkan membaca Empat Terdakwa Kasus Perjadin DPRD Kaur Divonis 5,5 Tahun Penjara serta Uang Pengganti Rp 1,2 Miliar