Empat Terdakwa Kasus Perjadin DPRD Kaur Divonis 5,5 Tahun Penjara serta Uang Pengganti Rp 1,2 Miliar
BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu bacakan vonis hukuman terhadap empat terdakwa kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur, Rabu (14/1/2026). Pembacaan vonis terhadap empat terdakwa ini dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim, Paisol. Empat terdakwa dijatuhi hukuman kurungan lima tahun enam bulan atau setara dengan lima tahun … Lanjutkan membaca Empat Terdakwa Kasus Perjadin DPRD Kaur Divonis 5,5 Tahun Penjara serta Uang Pengganti Rp 1,2 Miliar
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan