BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu bacakan vonis hukuman terhadap empat terdakwa kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur, Rabu (14/1/2026).
Pembacaan vonis terhadap empat terdakwa ini dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim, Paisol.
Empat terdakwa dijatuhi hukuman kurungan lima tahun enam bulan atau setara dengan lima tahun setengah penjara, denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Majelis hakim memvonis hukuman yang sama terhadap empat terdakwa. Pembacaan putusan ini membuat para terdakwa terdiam dan tidak dapat berkata, hanya tertunduk layu.
Keempat terdakwa tersebut ialah Arsal Adelin (Mantan Sekwan Kaur), Roni Oksuntri (Mantan Kabag Humas), Aprianto (Mantan Kabag Umum) dan Halim Zaend (Mantan Kasubbag Keuangan).
Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dengan perhitungan jika terdakwa belum menyetorkan ke kas negara hingga batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penyitaan aset dan dilelang.
Jika hasil lelang aset terdakwa tidak mencukupi uang pengganti maka hukumannya ditambah tiga tahun sebagai pengganti pidana.
Masing-masing terdakwa dan kuasa hukum masih fikir-fikir apakah akan mengajukan banding atau menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.(yti)

Leave a comment