Dengan adanya sistem penyaluran gaji pensiunan PNS fully funded dapat membuat para PNS yang pensiun mendapatkan dana pada hari tuanya dengan lebih banyak.
Seperti yang telah diketahui sistem fully funded ini merupakan sistem pendanaan, dimana besarnya dana yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pensiun di masa yang akan datang dipenuhi oleh pegawai itu sendiri.
Baca Juga: Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita, Ini Tanggapan Google
Caranya yaitu pegawai mengangsur selama masih aktif dalam bekerja dan kemudian kana ditampung dalam suatu tempat, selanjutnya akan dikelola dan dikembangkan. Akan tetapi harus diketahui tidak semua golongan PNS berhak mendapatkan dana pensiun dengan jumlah besar tersebut.
Peraturan mengenai dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil sendiri telah diatur di dalam regulasi Undang-Undang No 11 Tahun 2969 tentang pensiunan pegawai negeri. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai golongan PNS yang berhak untuk mendapatkan tunjangan di masa pensiunnya.
Adapun golongan yang berhak menerima gaji pensiunan PNS yaitu sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jika seorang pensiunan pernah mempunyai status sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil maka orang tersebut berhak untuk mendapatkan tunjangan pensiun. Hal itu juga telah diatur di dalam Undang-Undang No 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.
2. Duda

Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.