KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Kaur apresiasi dan support Ditreskrimsus Polda Bengkulu selidiki dugaan korupsi dana insentif Fiskal di Kabupaten Kaur tahun 2023.
Kabupaten Kaur tahun 2023 menerima dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI senilai Rp 11.637.770.000. Dana insentif fiskal ini diperuntukkan dua kriteria sesuai ketentuan Permenkeu RI Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Insintif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja.
Diantaranya, Belanja Produk Dalam Negeri dan Percepatan Penurunan Angka Stunting. Dana fiskal Kabupaten Kaur tahun 2023 pada OPD penerima ada yang sudah tersalur 100 persen ada yang baru 50 persen.
Baca Juga :
Ada pula yang tidak menyalurkan sama sekali. Hal ini membuat tanda tanya publik. Sehingga, Ketua DPD GMPK Kaur, Mulfen Suryadi, S.Sos meminta agar aparat penegak hukum lebih serius untuk menelisik atau melirik realisasi uang negara tersebut.
Dari informasi yang didapat, bahwa proses lidik Tipidkor Polda Bengkulu pada dugaan tindak pidana korupsi dana fiskal Kabupaten Kaur saat ini sedang berjalan, dan patut diapresiasi dan didukung.
“Kita tahu dana fiskal ini besarannya sangat fantastis dan penggunaannya mayoritas untuk penanganan stunting. Kami mencurigai penyaluran dana tersebut bisa saja dugaan tumpang tindih dengan kegiatan sumber dana yang berbeda. Dan jika untuk penangan stunting harusnya satu data, karena data OPD penyalur beda dengan data audit stunting Kabupaten Kaur,” ujar Mulfen.
Sambung Mulfen, seperti data pembagian sembako di Dinas Sosial dan data pembagian makan tambahan di Dinas Pendidikan. Jika mengacu pada Kemenkeu RI Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Insintif Fiskal, dalam penggunaan dana fiskal tersebut hampir semua merujuk pada penanganan stunting.
“Kami melihat ada beberapa atau sebagian OPD dalam melakukan pembelanjaan tidak menyentuh ke stunting seperti pembukaan badan jalan, pengadaan APE PAUD seperti ayunan. Terakhir, informasi yang kita dapat Subdit Tipidkor Polda Bengkulu melakukan proses penyelidikan dana fiskal Kaur tahun 2023. Patut kita apresiasi dan didukung kinerja dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” ungkap Mulfen.
Berikut OPD Penerima Dana Fiskal Tahun 2023, Sumber data dari Badan Keuanga Daerah Kabupaten Kaur :
1.Dinas Pendidikan sebesar Rp 1.186.330.000.
2. Dinas Sosial sebesar Rp 1.329.684.300.
3. Bappeda dan Litbang sebesar Rp 844.302.700.
5. Dinas Pertanian sebesar Rp 677.138.000.
7. Dinas PUPR sebesar Rp 2.070.795.000.
8. Dinas KB sebesar Rp 644.917.500.
9. BPKAD sebesar Rp 582.651.050.
10. Dinas Kominfotik dan PersandiaPersandian sebesar Rp 600.000.000.
11. Dinas Kesehatan sebesar Rp 1.108.018.000.
12. Kesbangpol sebesar Rp 21.045.000.
13. Dinas PTSP sebesar Rp 118.134.150.
14. RSUD sebesar Rp 200.000.000.
15. SETDA sebesar Rp 558.977.150.
16. Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 814.500.000.
17. Kecamatan sebesar Rp 21.045.000.
18. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebesar Rp 21.045.000.
Apresiasi penyidikan oleh Subdit Tipidkor Satreskrimsua Polda Bengkulu untuk mengungkap dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun 2023 di Kabupaten Kaur.(yti)